Koperasi merupakan soko guru perekonomian di Indonesia dan turut membantu dalam rangka meningkatkan kesejahtreaan keluarga dengan cara melaksanakan pengelolaan ekonomi keluarga secara sehat dan benar .
Koperasi simpan pinjam CU TRI TUNGGAL di bentuk pada akhir Desember 2006 dengan tujuan guna membantu umat di Stasi Harapan Indah , Santo Albertus Agung , Bekasi dalam mengelola simpan pinjam .
Pada tanggal 07 April 2016 KSP “CU TRI TUNGGAL” menjadi Anggota Pusat Koperasi (PUSKOPDIT) Jakarta , dengan nomor Anggota 144 .
Pada tanggal 30 Januari 2018 KSP “CU TRI TUNGGAL” telah mendapatkan Status Badan Hukum, melalui Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah , dengan nomor : 007204/BH/M.KUKM.2/I/2018.
Untuk melayani kebutuhan para Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “CU TRI TUNGGAL”, dilaksanakan program berikut ini :
Salah satu layanan utama KSP CU-Tritunggal yang dipergunakan untuk mengelola keuangan Anggota. Membantu para Anggota agar hidup hemat dan rajin menabung untuk merencanakan masa depan yang lebih baik.
SelengkapnyaSalah satu layanan utama KSP CU-Tritunggal yang dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan tambahan dana sesuai keperluan Anggota. Membantu para Anggota yang memerlukan pinjaman untuk keperluan biaya anak sekolah, anak kuliah, kebutuhan modal usaha, biaya pengobatan, dll .
SelengkapnyaProgram ini bertujuan untuk membimbing anak-anak dan remaja agar terbiasa menabung sejak usia muda, sehingga saat mereka dewasa nanti sudah terbiasa dapat mengelola sendiri keuangan pribadinya dengan lebih baik, tertib dan disiplin tidak boros.
SelengkapnyaKSP CU-Tritunggal Membantu para Anggota dalam hal pinjaman dana untuk membeli kendaraan bermotor roda dua, dengan system angsuran secara hemat dan ringan
SelengkapnyaKSP CU-Tritunggal Membantu para Anggota yang akan berangkat ziarah bersama menuju Tanah Suci (Mesir, Yerusalem, Bethlehem dan sekitarnya) atau perjalanan devosi ke Eropa (Fatima, Lourdess, Roma, Vatikan dan sekitarnya), dengan cara menabung dalam kurun waktu 2 atau 3 tahun .
SelengkapnyaMembantu para Anggota dalam pendanaan untuk pembelian barang elektronik kebutuhan sarana untuk pendidikkan (Komputer PC, LapTop, dll. .
Selengkapnya